SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

KPK tak hanya memeriksa kasus Miryam S Haryani, tapi juga mempertimbangkan untuk mencari orang yang menyembunyikannya.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap anggota Komisi II DPR 2004-2009 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani. Tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Sebagaimana prinsipnya, kami akan melakukan penyidikan lebih intensif karena tersangka sudah mulai kami lakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/5/2017).

Hal tersebut dilakukan setelah Miryam dibawa dari Polda Metro Jaya ke Gedung KPK pada Senin petang. Miryam ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Bareskrim Polri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.

Menurut Febri, proses penyidikan harus terus berjalan karena KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebelumnya, namun tidak kunjung datang. “KPK akan periksa saksi-saksi, termasuk kebutuhan pengembangan perkara, tetapi penyidik fokus terlebih dahulu pada tersangka yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Sementara itu, penyidik KPK Tessa Mahardika menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai salah satu bagian dari proses penyidikan. Sampai saat ini, sudah ada sekitar 8-10 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

“Kami harapkan proses penyidikan ini tidak memakan waktu lama. Sebenarnya kami harapkan Ibu Miryam masih bisa hadir pada saat pemanggilan pertama supaya proses bisa cepat. Namun, ada hal-hal yang tidak dikehendaki. Dan alhamdulillah berkat kerja sama KPK dan kepolisian, kami bisa melanjutkan kembali proses penyidikan ini,” ucapnya.

Ia juga menyatakan KPK masih mempertimbangkan bagi pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Miryam sehingga patut dikenakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Fokus utama KPK menyelesaikan perkara Ibu Miryam. Tadi ada pertanyaan, apakah seandainya ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan Pasal 21? Itu masuk dalam pertimbangan kami. Tetapi, saat ini fokus utama kami menyelesaikan pokok perkara inti yang dikenakan ke Ibu Miryam,” tuturnya.

Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari, dan dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya sudah melakukan interogasi kepada Miryam dan mendapatkan informasi yang telah disampaikan ke pihak KPK.

“Di Kemang yang bersangkutan sedang bersama adiknya. Menurut yang bersangkutan, dia menunggu temannya, tetapi saat dilakukan penangkapan temannya belum datang-datang. Kami masih dalami temannya itu siapa?” ucap Argo.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya