SOLOPOS.COM - Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan), Ambarita Damanik (ketiga kanan), M Irwan Santoso (kedua kiri) saat dikonfrontasi dengan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Kamis (30/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

KPK belum menahan Miryam S Haryani yang masih diperiksa hingga saat ini.

Solopos.com, JAKARTA — KPK belum menahan anggota Komisi II DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani. Penyidik masih memiliki waktu untuk memutuskan tindak lanjut terhadap tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP itu.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Miryam ditangkap Satgas Bareskrim Polri di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK Senin sore. “Tentang penahanan akan disampaikan lebih lanjut informasinya karena pemeriksaan masih dilakukan setelah serah terima ini tentu saja penyidik masih fokus pada tahap pemeriksaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Dia menjelaskan apabila mengacu undang-undang, maka paling lama 24 jam setelah ditangkap, harus ada indakan lebih lanjut setelah itu. “Nanti akan disampaikan berikutnya apakah dilakukan penahanan atau tidak, apabila penahanan akan dilakukan di mana dan berapa lama,” kata Febri.

Ia menyatakan KPK berterima kasih dan mengapresiasi aparat Polri yang telah menangkap Miryam. “Kerja sama seperti ini menjadi sinyal yang baik untuk semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk penyidikan dengan tersangka Miryam S. Haryani atau penyidikan kasus inti, yaitu indikasi korupsi pengadaan KTP elektronik akan jalan terus,” kata Febri.

Untuk menyidik kasus Miryam, KPK akan memeriksa saksi-saksi. “Kami juga akan mencermati keterlibatan pihak lain, namun saat ini penyidik fokus terlebih dahulu terhadap tersangka yang sudah ditetapkan,” ucap Febri.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan Polri membentuk tim khusus untuk mencari Miryam yang telah dimasukkan DPO. “Kami sudah serahkan tersangka Miryam S Haryani yang pada tanggal 26 April ada surat ke kepolisian adanya daftar DPO. Tentunya dengan adanya DPO itu kami siap membantu KPK. Kami bentuk tim khusus untuk mencari DPO itu,” katanya.

Argo menyatakan tim khusus itu langsung menyelidiki keberadaan Miryam. “Dari hari pertama tim khusus lakukan penyelidikan. Seperti siapa yang terakhir kali berhubungan dengan Ibu Miryam dan kemudian ditangkap tadi pagi sekitar pukul 00.20 WIB. Tim khusus ini berhasil menangkap Ibu Miryam di hotel di daerah Kemang,” katanya.

Setelah ditangkap, Miryam dibawa ke Polda Metro Jaya untuk tes kesehatan dan interogasi sebelum diserahkan ke KPK Senin sore tadi. “Di Kemang yang bersangkutan sedang bersama adiknya. Menurut yang bersangkutan dia menunggu temannya tetapi saat dilakukan penangkapan, temannya belum datang-datang. Kami masih dalami temannya itu siapa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya