SOLOPOS.COM - kampungtki.com

Jakarta–Anggodo Widjojo hingga saat ini masih dapat melenggang bebas. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sampai saat ini belum dapat menetapkan adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, itu sebagai tersangka.

“Bukti-buktinya belum cukup, dan ini kan masih penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/1).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Untuk itu, lanjut Johan, KPK berencana memanggil kembali Anggodo. Rencananya, Anggodo akan kembali diperiksa pada Kamis 14 Januari.

Anggodo sebenarnya akan diperiksa pada 12 Januari. Namun, Anggodo melalui kuasa hukumnya mengaku tidak dapat mengikuti pemeriksaan. Anggodo beralasan masih syok akibat insiden kecil saat dia selesai diperiksa pada 11 Januari.

KPK menyelidiki kasus Anggodo Widjojo atas dugaan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Masaro Radiokom. Kasus yang ditangani KPK ini merupakan laporan pengaduan dari masyarakat.

Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

vivanews/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya