News
Rabu, 29 November 2023 - 06:27 WIB

KPK Batal Beri Pendampingan Hukum, Firli Bahuri Berjuang Sendiri

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Firli Bahuri berjuang sendiri menghadapi kasus dugaan pemerasan yang membelitnya setelah KPK memastikan tak memberikan bantuan hukum untuknya.

Sebelumnya, KPK berencana memberikan pendampingan hukum bagi Firli Bahuri menghadapi kasusnya melawan Polda Metro Jaya.

Advertisement

“Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (29/11/2023).

Ali menerangkan keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK.

Akhirnya disepakati bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri.

Advertisement
Infografis Firli Bahuri (Solopos/Whisnupaksa)

Ali mengatakan keputusan tidak memberikan bantuan hukum juga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlalu.

“Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023.

Bersamaan surat tersebut Presiden Joko Widodo menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif