News
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 07:07 WIB

KPK Bantah Adu Cepat dengan Polri terkait Kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dany Saputra  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (tengah) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) pascaterjaring operasi tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — KPK membantah beradu cepat dengan Polri terkait kasus yang terkait dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Meski mengaku tersinggung dengan pengusutan dugaan pemerasan terhadap Yasin Limpo, pimpinan KPK membantah penahanan tersangka yang juga politikus Nasdem itu terkait dengan hal itu.

Advertisement

Seperti diketahui, KPK menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dan langsung menahannya.

Di waktu bersamaan, Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Yasin Limpo.

Advertisement

Di waktu bersamaan, Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menepis anggapan adu cepat penanganan perkara yang masing-masing ditangani oleh KPK dan Polda Metro.

Dia menyebut masing-masing penegak hukum sudah menjalankan pekerjaannya secara independen.

Advertisement

“Tidak ada perlombaan di sini. Masing-masing sudah menjalankan pekerjaannya secara independen. Dan kami juga mendukung Polda, misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka di tangkap KPK, tentu kami akan memfasilitasi. Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK,” terangnya.

Adapun Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto buka suara soal kemungkinan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi pada perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap ajudan Firli Bahuri dan seorang pegawai KPK.

Advertisement

“Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. Nanti kita lihat,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Bantah Tekan SYL dan Adu Cepat Tangani Perkara dengan Polisi”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif