SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Antara - Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau perkembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat ini, perkara yang merugikan negara Rp13,7 triliun itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (27/12/2019), dilansir Bisnis.com.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Belum diketahui apakah lembaga antirasuah ikut membuka penyelidikan dengan perkara yang lebih luas di Jiwasraya.

Namun demikian, Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya cukup aktif mengikuti setiap perkembangan kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya.

"Tidak ada istilah pasif. Kita bersama-sama memantau penanganan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Nawawi.

Sebelumnya, KPK diminta ikut menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya meskipun saat ini pengusutannya dilakukan oleh Kejagung.

Namun, kendati telah berstatus penyidikan pihak kejaksaan belum mengumumkan nama tersangka yang diduga terlibat.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai KPK berwenang membuka penyelidikan di kasus tersebut.

"Dalam rangka memperkuat penanganan perkara, KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan tersendiri," ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan setidaknya ada dua alasan mengapa KPK dapat membuka penyelidikan. Pertama, sebagai antisipasi jika kasus tersebut mangkrak di Kejagung.

Lembaga antirasuah dapat mengambil alih penanganan perkara dengan menggunakan undang-undang baru yaitu UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Dengan KPK melakukan penyelidikan tersendiri akan membuka peluang kasus ini dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang dan bisa menjerat lebih banyak pihak-pihak yang terlibat," katanya.

KPK pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo memang membuka peluang untuk melakukan penyelidikan kasus Jiwasraya.

Kendati demikian, Agus saat itu mengatakan bahwa dugaan korupsi di Jiwasraya sudah lebih dulu ditangani Kejaksaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik).

Agus ketika itu menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan penanganan yang dilakukan antara KPK dan Kejaksaan.

"Tapi kita mau lihat yang dilakukan KPK dan Kejaksaan itu berbeda," katanya.

Dalam perkembangan lain, Kejagung telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait perkara itu.

Baca pula: Dituding Punya Akun di Situs Porno, Begini Tanggapan Kemenkominfo

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Investasi PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, pihak swasta bernama Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro, kemudian pihak berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN, dan AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya