SOLOPOS.COM - Tersangka suap, AKBP Bambang Kayun (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – KPK akhirnya menahan AKBP Bambang Kayun, perwira Polri yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Firli mengatakan pada awalnya KPK menerima pengaduan masyarakat soal dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut.

KPK, lanjut dia, kemudian melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

“Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka BK,” kata Firli seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ia sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12/2022) tanpa alasan yang jelas.

Bambang Kayun juga sempat menggugat praperadilan atas kasusnya namun pengajuannya ditolak hakim.

Tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya