SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan, MS Kaban.

“Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/9).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Namun, hingga sekitar pukul 11:00 WIB, Paskah Suzetta dan MS Kaban belum terlihat hadir di Gedung KPK.

Kedua menteri Kabinet Indonesia Bersatu itu diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Paskah Suzetta dan MS Kaban diperiksa terkait statusnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah keuangan dan perbankan.

Keterangan keduanya, kata Johan, akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara mantan anggota DPR Hamka Yandhu yang sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya