SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi beberapa bukti untuk menjerat Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar yang diduga menemui buronan KPK, Dirut PT Masaro Anggoro Widjaja, di Singapura.

“Ya tentunya kita selalu mengumpulkan bukti,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Balai Kartini, Kuningan, Jaksel, Rabu (12/8).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Namun, Jasin menolak menjelaskan bukti-bukti tersebut. Jasin memastikan KPK tidak penah main-main dalam urusan hukum.

“Kita seperti biasalah, kalau menyangkakan orang tidak asal-asalan,” ujarnya.

Terkait soal dugaan pencemaran baik yang dilakukan oleh Eddy Sumarsono, KPK juga menyimpan bukti-bukti tertentu. Tapi Jasin kembali menegaskan, bukti tersebut belum bisa disampaikan.

“Tim pengawas internal kami sudah bekerja keras, yang pasti sudah kita kumpulkan,” kata dia.

KPK melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Antasari ke Mabes Polri. Antasari diduga melanggar pasal 36 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK karena menemui Anggoro yang merupakan pihak yang berperkara dalam dugaan korupsi proyek SKRT Departemen Kehutanan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya