Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan banding atas vonis empat tahun yang dijatuhkan pada Anggodo Widjojo. Pernyataan banding itu resmi diajukan ke pengadilan.
“Kita resmi ajukan hari ini. Baru pernyataan bandingnya saja,” kata Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono saat dihubungi via telepon, Jumat (3/9).
Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah
Menurut Feri, banding tersebut diajukan karena pasal menghalang-halangi penyidikan yang didakwakan oleh jaksa kepada Anggodo diabaikan hakim. Padahal, jaksa penuntut umum yakin Anggodo terbukti melakukan hal itu.
“Alasannya berkaitan dengan pasal 21 (UU Tipikor), jaksa berkeyakinan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran pasal 21. Rencana kita punya tujuh hari untuk mengajukan banding,” kata Feri Rabu lalu.
Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur soal tindak pidana merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi. Jaksa menilai Anggodo telah melakukan tindakan merintangi penyidikan atas perkara korupsi kakaknya, Anggoro Widjojo.
Tindakan ini salah satunya dilihat dari upaya Anggodo untuk meminta perlindungan bagi Anggoro kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Mabes Polri. KPK melihat ada maksud melawan hukum dari tindakan Anggodo tersebut.
“Karena perbuatan Anggodo untuk meminta perlindungan kepada LPSK dan Mabes Polri dianggap wajar oleh Majelis Hakim, sedangkan jaksa berkesimpulan di balik tindakan tersebut ada maksud tujuan untuk melawan hukum. Ada tujuan di belakang itu untuk melawan hukum yang kemudian direalisasikannya,” jelas Feri.
dtc/tiw