SOLOPOS.COM - Ratu Atut (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penindakan dilakukan pada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, murni atas pertimbangan hukum. KPK tak pernah melakukan tindakan berdasarkan alasan politis. Ada bukti kuat atas Atut yang membuat KPK melakukan penetapan tersangka dan menahan.

“Ada pihak-pihak di luar KPK yang justru menarik upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK ke ranah politis,” jelas juru bicara KPK Johan Budi saat dimintai konfirmasi Detik, Sabtu (21/12/2013).

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Atut sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus sengketa Pilkada Lebak dan pengadaan alkes Tangerang Selatan. Penetapan Atut tersangka ini sama halnya dengan tersangka yang lain, tak ada yang istimewa.

“KPK bergerak di domain hukum, bukan politis. Penetapan Atut sebagai tersangka bukan karena jabatan politis di partai tetapi karena dia penyelenggara negara sebagai Gubernur Banten,” jelas Johan.

Johan meminta agar para politisi bisa melihat kasus Atut secara jelas. Tak ada urusan politis, tapi semua urusan penegakan hukum. “Sehingga sangatlah tidak beralasan jika kasus ini dituduh politis,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya