SOLOPOS.COM - Logo KPID (JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SEMARANG-Komisi  Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap 16 radio.

Dari 16 radio itu enam di antaranya berada di Soloraya yakni, Radio Komunitas Al-Hidayah (Sukoharjo),  Radio Komunitas Bani Adam (Boyolali), Komunitas Kreatif Budaya, Radio Komunitas Renata, Radio Komunitas Purwokencono, Radio Komunitas Katulistiwa (Sragen).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Ketua KPID Jawa Tengah (Jateng), Budi Setyo Purnomo mengatakan dari hasil evaluasi pemilik 16 radio tersebut dinilai tidak serius mengelola lembaga penyiaran.

”Kami telah melakukan rapat pleno untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada 16 radio tersebut,” katanya kepada wartawan di Kantor KPID Jateng Jl. Trilomba Juang, Kota Semarang, Jumat (19/12/2014).

Bentuk ketidkseriusan itu, menurut dia, antara lain radio tersebut hanya memutar lagu-lagu dan tidak ada penyiarnya. Honor penyiaran masih rendah yakni Rp5.000 per jam tidak sesui dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ada juga yang ruangnya sempit hanya ada ruangan penyiaran dan ruang tamu, karyawan bekerja serabutan mulai dari menjadi penyiar, marketing, dan administrasi, sarana-prasarana minim kantor, serta iklan dijual murah.

Padahal, lanjut Budi, ada hak dan kewajiban harus dipatuhi oleh pengelola lembaga penyiaran radio yang telah mengantongi izin resmi.

Haknya lembaga penyiaran adalah menggunakan frekuensi yang dipinjamkan negara melalui Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sedangkan kewajibannya adalah menyelenggarakan penyiaran dengan baik dan benar.

”Kalau pihak pengelola lembaga penyiaran radio memang sudah tidak sanggup, sebaiknya izin penyiaran dikembalikan ke negara,” tandas Budi didampingi komisioner lainnya Setiawan Hendra Kelana dan Tazkiyyatul Muthmainnah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya