SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan status infotainment menjadi siaran non faktual. KPI berwenang memberhentikan program infotainment yang tidak lolos sensor.

“Di dalam P3SPS sudah jelas bahwa program non faktual harus melalui sensor. Dan itu akan kita bicarakan dengan lembaga sensor film,” ujar Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam rapat Komisi I DPR dengan KPI dan Dewan Pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2010).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Penetapan status menjadi siaran non faktual harus benar-benar tersaring Lembaga Sensor Film. Kalau ternyata tayangan yang tidak layak masih lolos, KPI berwenang memberikan sanksi tegas.

“Dengan diberikan status non faktual berarti KPI bisa memberikan hukuman sampai memberikan pemberhentian tayangan pada saat itu juga,” tegas Anggota KPI Yasirwan Uyun.

Namun demikian dewan pers tidak akan ikut campur mengurusi siaran faktual seperti berita televisi.

“Kalau itu faktual maka yang mengurus Dewan Pers dengan sanksi kode etik,” tutupnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya