SOLOPOS.COM - google img

google img

JAKARTA–Bupati Garut Aceng Fikri bisa terancam pidana 15 tahun penjara. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ikhsan menyebut, ancaman pidana itu karena Aceng menikahi Fany, yang belum genap berusia 18 tahun.

Promosi Peduli Sesama, BRI Peduli Bantu Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang

“Pasal 81 UU Perlindungan Anak ayat (2) menyebutkan ancaman pidana 15 tahun atau paling singkat 3 tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,” jelas Ikhsan dalam keterangannya, Selasa (4/12/2012).

Fany dinikahi Aceng pada 14 Juli 2012. Sedangkan Fany, baru genap berusia 18 tahun pada Oktober 2012. Dia lahir pada Oktober 1994. Selama pernikahan, Aceng mengaku menggauli Fany sekali.

“Polisi harus memproses sang bupati dan membuktikan semua kejadian dan keterangan yang disampaikan sebelumnya. Jika terbukti, sang bupati dapat diancam 15 tahun penjara,” terang Ikhsan.

Ikhsan juga menyampaikan, pihak yang menawarkan Fany ke sang bupati juga dapat diancam dengan perbuatan membujuk rayu untuk berhubungan badan dengan orang lain dan UU Perdagangan orang.

“Semua penjelasan langsung dari sang bupati, korban, keluarga dan pihak terkait cukup jelas. Dibutuhkan keberanian dan kemauan aparat penegak hukum untuk menindak agar jangan sampai ada istilah pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semoga anak dapat terlindungi dari eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang marak terjadi dibeberapa daerah,” tegasnya.

Fany dinikahi Aceng selama 4 hari. Kemudian dia diceraikan lewat SMS. Fany dianggap Aceng sudah tidak perawan dan memiliki penyakit. Aceng seusai bertemu Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sudah meminta maaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya