SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

Semarang (Solopos.com)--Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak pejabat Pemprov Jateng yang mempunyai rangkap jabatan di BUMN/BUMD agar mengundurkan diri.

Menurut Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto pejabat penyelenggara negara yang mempunyai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Rangkap jabatan ini akan menumbuhsuburkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya di Semarang, Selasa (8/11/2011).

Dasar hukum larangan penyelenggara negara merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negera (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lanjut dia diatur dalam Pasal 17 Huruf (a) UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Pasal tersebut menyebutkan pelaksana pelayanan publik dilarang  merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Dalam pasal tersebut yang dimaksud dengan pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

“Kami meminta pejabat di Pemprov Jateng yang merangkap jabatan di BUMN/BUMD milik Pemprov Jateng agar mengundurkan diri,” kata Eko.

Dari data KP2KKN, beberapa pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda), Hadi Prabowo sebagai komisaris di Bank Jateng.

Tercatat juga Asisten I Setda Provinsi Jateng, Sriyadi menjabat sebagai komisaris Bank Jateng, dan Kepala Dinas Bina Marga Jateng, Danang Atmodjo merangkap sebagai komisaris utama PT Trans Marga Jateng.

Sementara Danang Atmojo ketika dikonfirmasi adanya larangan rangkap jabatan, menyatakan belum mengatahui ketentuan tersebut.

“Saya akan pelajari peraturannya dulu. Yang jelas saya bertugas sesuai peraturan yang ada,” kata dia singkat.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya