SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Achmad Junaidi yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Bandarlampung meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung pada Minggu (13/3/2022) pukul 09.00 WIB.

“Iya benar, Achmad Junaidi, telah meninggal dunia sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LP) Kelas I Bandarlpung, Maizar, di Bandarlampung, Minggu.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Dia menjelaskan, pihaknya membawa Achmad Junaidi ke ke Rumah Sakit Bhayangkara pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB untuk pengobatan atas penyakit yang dideritanya.

Baca Juga: Buru Djoko Tjandra, Mahfud Md Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

“Almarhum menderita penyakit sesak nafas. Karena perawatan tempat kami terbatas, jadi kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Achmad Junaidi kembali dirujuk ke RSUDAM karena ketidaklengkapan alat guna menangani penyakit yang dideritanya.

“Malam itu juga kita hubungi keluarganya dan alhamdulillah sudah langsung dioperasi penyumbatan jantung,” kata dia.

Seusai menjalani operasi, kemudian Achmad Junaidi dinyatakan meninggal dunia atas penyakit yang dideritanya sekitar pukul 09.00 WIB. Pihaknya kemudian langsung melakukan serah terima kepada keluarga yang bersangkutan lantaran jenazah akan dibawa keluarganya.

Baca Juga: Azab Koruptor: Berubah Jadi Siluman Babi Setelah Meninggal, Benarkah?

“Kita sudah serah terima, dan tidak masalah. Keluarga mereka justru berterima kasih kepada kita karena kita langsung membawanya ke rumah sakit,” katanya.

Achmad Junaidi merupakan warga binaan atas perkara suap oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebesar Rp1,25 miliar.

Mustafa menyogok agar menyetujui rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada tahun 2018.

Baca Juga: Koruptor Sudah Mati

Atas perkara tersebut, pada 1 Januari 2020 lalu, Achmad Junaidi dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama empat tahun kurungan penjara.

Selain itu ia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Atas putusan tersebut, ia menjalani masa tahanannya di LP kelas I Bandarlampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya