SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, AMBON — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Maluku menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa korupsi dana Covid-19 tahun 2021, Clemens Retob dan Djemmy Harianto.

Kedua terdakwa terbukti mengkorupsi dana bantuan Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku senilai Rp292,7 juta.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Wilson Shriver dalam sidang putusan di Ambon, Rabu (16/8/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti menikmati anggaran Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp292,7 juta.

Kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa Maryam Golan (dalam BAP terpisah) selaku pihak penyedia barang berupa bahan makanan untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Kemudian anggaran kerugian negara tersebut juga telah disetorkan terdakwa Mariam Golam ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kantor PN Ambon.

Terdakwa Clemens Retob yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Djemmy Harianto selaku mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek itu dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru Karel Benito yang menuntut kedua terdakwa dihukum selama empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp292,7 juta.

Namun penyetoran uang tunai sebesar Rp292,7 juta ini disetorkan ke RPL PN Ambon pada 4 April 2023.

Terdakwa Maryam merupakan pihak ketiga selaku pemilik Toko Qalifa di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru, yang diduga terlibat bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya Marnex Salmon menyatakan pikir-pikir sehingga hakim memberi waktu tujuh hari kepada mereka untuk menyampaikan sikap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya