JAKARTA–Tersangka korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag), Zulkarnaen Djabar yang dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan. Zulkarnaen didampingi pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra menginjakan kaki di gedung KPK pada pukul 10.15 WIB.
Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018
“Alhamdulillah sehat. Saya siap untuk diperiksa. Saya siap untuk memberikan penjelasan dan saya akan kooperatif dengan KPK,” ujar Zulkarnaen di gedung KPK, Jumat (7/9/2012).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VIII ini menambahkan bahwa azas praduga tak bersalah menjadi pegangan dirinya dalam menghadapi pemeriksaan pertamanya ini. Ia pun menilai kalau diperlukan dirinya akan non-aktif di DPR sehingga tidak ada masalah.
“Saya juga tegaskan, yang terkait dengan diri saya tidak ada hubungan dengan partai, organisasi dan lembaga lainnya,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama Yusril meminta kepada semua dan juga kepada KPK agar secara objektif melakukan pemeriksaan.
“Kami akan menjalani pemeriksaan ini dengan tenang dan meminta kepada semua pihak dan kepada KPK juga scara objektif lakukan pemeriksaan ini sesuai berita acara yang berlaku,” katanya.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada kliennya, lanjut Yusril, ialah Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 5 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia menyatakan bahwa yang menimpa kliennya adalah dugaan melakukan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan proyek-proyek barang dan jasa Kemenag 2010-2012.