SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Mantan Kepala Sub Bagian Verifikasi Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Ade Sudirman dihukum 1 tahun 4 bulan penjara karena menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya yaitu dengan menggelembungkan harga tiket perjalanan dinas senilai Rp 6 miliar.

Akibat pengelembungan harga tiket ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,63 miliar. “Menghukum pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rivai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (25/8/2011).

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Ade dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, tentang penyalahgunaan wewenang. “Menjatuhkan denda Rp 25 juta dan uang pengganti Rp 3 miliar,” ungkap Ahmad Rivai.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terpidana, Akhmad Kholidin mengaku pikir-pikir. Terkait jumlah uang pengganti, kliennya telah mengembalikan kepada negara sejumlah Rp 3,2 miliar. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU M. Novel yaitu hukuman penjara selama 2 tahun. “Saya konsultasikan dulu ke klien apakah banding atau tidak,” terang Kholidin.

Seperti diketahui, Ade melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Biro Keuangan Ade Wismar Wijaya, Bendahara periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman. Sejak tahun 2006 hingga 2009 melakukan perbuatan sistematis yang telah membuat rugi negara karena membayar uang perjalanan dinas ke luar negeri melebihi dari yang seharusnya.

Ade didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwanie Soeni, bersekongkol menggerus uang negara. Dalam waktu tiga tahun, mereka merugikan negara sejumlah US$ 183.055,71 atau sekitar Rp 1,63 miliar.

Menurut jaksa, modus terdakwa adalah menagih dengan nilai yang digelembungkan 25 persen dari harga tiket sebenarnya. Selain itu, ada kwitansi yang sudah ditandatangani personel PT Indowanua Inti Sentosa Travel, tetapi nilai nominalnya dikosongkan.

Penagihan pun tidak melampirkan bukti-bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 12 ayat 2 Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya