SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan taman Solo 2010 direncanakan bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pekan ini. Penyidik Polresta Solo mengklaim berkas perkara telah lengkap.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di kantornya, akhir pekan lalu, mengaku berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp57 juta itu telah lengkap sejak pekan lalu. Namun, pelimpahan berkas belum dapat dilakukan lantaran penyidik yang menangani masih menuntaskan perkara lain.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Semua petunjuk dari jaksa peneliti sudah kami lengkapi. Sekarang berkas sudah lengkap. Rencananya kami akan melimpahkan berkas itu Senin pekan depan [hari ini],” terang Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Sebelumnya, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik, awal Maret lalu, belum lengkap (P18). Atas dasar itu jaksa mengembalikannya ke penyidik, 15 April (P19). Jaksa memberi sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Petunjuk itu di antaranya tentang pendalaman saksi.

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui Solopos.com akhir pekan lalu, mengungkapkan telah menerima pemberitahuan dari penyidik mengenai telah dilengkapinya berkas perkara itu. Ia berharap penyidik segera melimpahkannya ke kejari agar kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Satriyo Teguh Subroto, menjadi tersangka itu bisa segera disidangkan.

Seperti diinformasikan, penyidik Polresta Solo menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan taman tersebut. Hal itu diketahui dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pertegahan Juni tahun lalu.
BPKP menyatakan negara dirugikan sebesar Rp57 juta atas penyelewengan proyek itu. Proyek yang berumber dari dana APBD 2010 senilai Rp477 juta itu dinilai menyimpang karena pelaksanaannya tidak seusai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, proyek tersebut tidak melalui tender, melainkan melalui penunjukan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya