SOLOPOS.COM - M Yusuf (Foto: JIBI/SOLOPOS/Dtc)

M Yusuf

M Yusuf (Foto: JIBI/SOLOPOS/Dtc)

JAKARTA–Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan data transaksi mencurigakan yang dilakukan seseorang terkait korupsi pengadaan simulator SIM R2 dan R4 yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Ternyata nilai sebesar itu ada dalam satu rekening.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Lebih dari Rp10 miliar pada satu rekening. Saya tidak bisa menyebutkan detail pokoknya pihak yang terlibat di situ,” ujar Ketua PPATK M Yusuf di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (10/8/2012).

Yusuf mengatakan laporan itu sudah diberikan ke KPK pada Mei 2012. Laporan itu berbeda dengan yang dilaporkan ke Polri.

“Sudah pada Mei 2011. Kalau yang ke Kapolri itu 2011. Kalau yang ke KPK ini hanya tentang simulator yang disebut-sebut oleh media,” ujar Yusuf.

KPK sudah menetapkan empat tersangka di kasus simulator SIM ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, serta pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya