SOLOPOS.COM - SIDANG PERDANA. Terdakwa kasus suap pembahasan APBD Semarang 2011-2012, Soemarmo Hadi Saputro saat menjalani Sidang Pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6). Walikota Semarang tersebut menjalani sidang perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semarang 2011-2012. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SIDANG PERDANA -- Terdakwa kasus suap pembahasan APBD Semarang 2011-2012, Soemarmo Hadi Saputro saat menjalani Sidang Pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6). Walikota Semarang tersebut menjalani sidang perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semarang 2011-2012. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menunggu registrasi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk memberhentikan sementara Walikota Semarang, Soemarmo HS. Pemberhentian sementara ini menyusul digelarnya persidangan perdana Soemarmo HS, terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD 2012 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng, Hadi Prabowo, mengatakan sesuai ketentuan perundangan pemberhentian sementara kepala daerah setelah ditetapkan sebagai terdakwa. ”Sekarang masih menunggu pengantar penetapan terdakwa dari Pengadilan Tipikor Jakarta,” katanya. Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) melalui faksimili sebenarnya telah menyampaikan usulan pemberhentian sementara Walikota Semarang kepada Gubernur Jateng, Bibit Waluyo. Dalam faksimili itu juga disertakan registasi perkara terdakwa Soemarmo dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sekaligus Pengadilan Tipikor Jakarta dengan nomot 29/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST.

”Karena bentuknya masih faksimili, maka kami telah mengutus Biro Hukum Pemprov Jateng ke Jakarta meminta surat asli dari KPK dan registasi perkara Walikota Semarang dari PN Jakarta Pusat yang sekaligus Pengadilan Tipikor,” ujar Sekda. Lebih lanjut Hadi menyatakan, setelah mendapatkan registasi dari pengadilan selanjutnya Gubernur akan memproses pemberhentian sementara Soemarmo. Sebagai pengganti Soemarmo, nantinya mengangkat Wakil Walikota Semarang sebagai pelaksana tugas (Plt) Walikota Semarang.

Mengenai kapan pemberhentian sementara Soemarmo dilakukan, Sekda belum bisa memastikan. ”Tunggu saja, sedang dikoordinasikan,” tandasnya. Seperti diketahui Walikota Semarang, Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus suap pengesahan RAPBD Kota Semarang 2012.

Penetapan tersangkan Soemarmo dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Semarang nonaktif, Akhmat Zaenuri, serta dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Kasus suap ini terbongkar setelah KPK menangkap tangan Agung Purno Sarjono dan Sumartono usai menerima uang suap senilai Rp40 juta dari Akhmat Zaenuri, 24 November 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya