SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korupsi di RSUD Bengkulu diduga merugikan keuangan negara Rp5 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Hal itu terkait perkara dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus, Bengkulu.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus membenarkan bahwa penyidik akan memeriksa yang bersangkutan pada Rabu (8/7/2015) ini. “Betul, rencananya Gubernur Bengkulu mau kita periksa. Pukul 10.00 WIB rencananya,” katanya saat dihubungi, Rabu (8/7/2015).

Tahun lalu Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sempat diperiksa tim penyidik Polda Bengkulu menyusul adanya dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum (RSU) M. Yunus. Diduga, nilai dana yang dikorupsi sekitar Rp5 miliar.

Pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu tersebut merupakan pengembangan penyidikan dan fakta persidangan yang menyatakan tindak pidana korupsi muncul setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSUD M. Yunus.

Kasus korupsi diketahui terjadi lantaran SK Gubernur Bengkuulu bernomor 17 tahun 2011 mengenai Tim Pembinaan Manajemen RSUD M Yunus bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya