SOLOPOS.COM - Irianto M.S. Syafiuddin atau Yance (Antara)

Korupsi PLTU Indramayu hari ini disidangkan dan terdakwa kasus itu Irianto M.S. Syafiuddin atau Yance divonis bebas.

Solopos.com, BANDUNG – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar, tahun 2004, Irianto M.S. Syafiuddin atau Yance, Senin (1/6/2015), divonis bebas.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Menimbang memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.

Vonis untuk mantan Bupati Indramayu tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan.

“Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance,” kata Marudut.

Hakim menilai dakwaan primer terhadap terdakwa yakni pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana, tidak terbukti.

Begitupun dengan dakwaan subsidair untuk terdakwa, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga tidak terbukti.

“Di dalam persidangan tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar. Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung Riyoto,” ujar hakim .

“Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu,” lanjut hakim.

Menerima vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, terdakwa Yance yang mengenakan kemeja kuning dan krem lengan pendek langsung sujud syukur di ruang sidang.

Suara takbir dari massa pendukung Yance bergema di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.

“Kami menghormati vonis yang diberikan hakim untuk terdakwa Yance, namun dari Tim JPU akan melakukan upaya hukum berupa kasasi. Sesuai mekanismenya kami akan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.

Tim JPU, kata dia, berkeyakinan bahwa ada pihak yang diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU Sumuradem tersebut yakni saksi Agung Riyoto.

“Jadi analisasi Tim JPU menyatakan itu terbukti unsur itu, karena sifat unsur pasal 2 dan 3, dia tidak menguntungkan diri sendiri tapi menguntungkan orang lain. Agung Riyoto sudah terpidana empat tahun,” kata Sarjono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya