SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Solopos.com, JAKARTA — Rumah pribadi mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, Senin (8/9/2014) ini digeledah tim penyidik KPK. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Detailing Enginering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Mamberamo, Papua, tahun anggaran 2009-2010.

Barnabas Suebu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (8/9/2014).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Rumah Barnabas Suebu di Bhayangkara ?III Jalan Hang Tua Nomor 99 Rt.004 RW. 07 di Kelurahan Bhayangkara Kecamatan Jayapura Utara, Jayapura Papua,” katanya.

Selain rumah mantan Gubernur Papua, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka lainnya yakni La Musi yang berada di Jl. Jaya Asri Blok F. Nomor 21 Jayapura, Papua.

Kemudian, tempat lain yang ikut digeledah oleh tim penyidik KPK adalah Kantor Dinas Pertambangan, Kantor Dinas Otonom di Jl. Abepura ?Kotaraja Jayapura. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya yang berada di Jl. Batu Karang Nomor 4 RT 002 RW 07, Kelurahan Adipura Jayapura, Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya