SOLOPOS.COM - Barnabas Suebu (JIBI/Solopos/Antara)

Korupsi PLTA Papua menjerat eks Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Penasihat hukum mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Wahyudi, bertekad membuktikan kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan detail engineering design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

“Kami akan lihat proses yang di Tipikor. Doakan saja,” tutur Wahyudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Kendati demikian, Wahyudi mengakui kekalahannya dalam sidang permohonan praperadilan yang dilakukan kliennya terhadap KPK atas penetapan status tersangka KPK terhadap Barnabas Suebu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami menghormati putusan pengadilan, padahal pelimpahan itu terjadi pada tanggal 29 Juni, sementara praperadilan dilakukan pada tanggal 22 Juni, tapi kan saat itu KPK minta persidangan ditunda,” kata Wahyudi.

Sebelumnya, Barnabas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan DED Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Papua tahun anggaran 2009 dan 2010.

Barnabas mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan gugatan praperadilan tersebut untuk seluruhny .

Pasalnya, pokok perkara Barnabas Suebu telah masuk ke tahap penuntutan dan telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (baca: Gugatan Praperadilan Barnabas Suebu Gugur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya