SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/7/2012) hari ini, dalam kasus korupsi penyewaan dua unit pesawat Boeing.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

“Sesuai dengan penetapan hakim pengadilan Tipikor, pada 5 Juli 2012 akan digelar sidang pertama terdakwa Hotasi Nababan dan Toni Soegiarto,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Rabu (4/7).

Hotasi Nababan diduga melakukan korupsi penyewaan dua unit peasawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang merugikan keuangan negara 500 ribu dolar AS.

Disamping itu, ia menyatakan pihaknya belum mengetahui apakah keduanya akan ditahan oleh pihak pengadilan Tipikor. “Kita belum mendengar penetapan penahanan itu,” katanya.

Kasus tersebut berawal pada 2006, saat PT MNA menyewa dua unit pesawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).

Kemudian PT MNA memberikan “security deposit” ke TALG sebesar 500 ribu dolar AS setiap pesawat, namun sampai batas yang ditentukan kedua pesawat boeing itu tidak kunjung tiba. Seharusnya sesuai perjanjian satu unit pesawat tiba pada 5 Januari 2007 kemudian disusul pada 20 Maret 2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya