SOLOPOS.COM - Ilham Arief Sirajuddin (kiri) bersama istri, Aliyah Mustika, saat melakukan pencoblosan, 2013 lalu. (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Korupsi PDAM Makassar terus diusut KPK setelah kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal rencananya, Ilham Arief akan diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer instalasi PDAM di Makassar periode 2006-2012.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

?Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, alasan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tengah menjalani perawatan kesehatannya di Singapura tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut tidak dapat menjadi alasan bagi Ilham Arief untuk terus mangkir dari panggilan tim penyidik.
?
Karena itu, Indriyanto Seno Adji menegaskan KPK akan menetapkan Ilham Arief masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu jika Ilham Arief kembali mangkir tanpa ada keterangan yang jelas dalam panggilan keempat nanti.
?
“SOP-nya kan bisa masuk DPO. Kita tunggu saja mereka (Ilham Arief) datang,” tutur Indriyanto di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/7/2015).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengakui bahwa penasihat hukum Ilham Arief telah mengirimkan surat keterangan bahwa kliennya tengah sakit dan akan diperiksa oleh dokter di Singapura. “Dia [Ilham Arief Sirajuddin] juga minta selesai praperadilan. Terhadap panggilan hari ini jawaban dia apa, kita tunggu dulu,” tutur Johan Budi.

?
Terpisah, Penasihat hukum Ilham Arief, Rudi Alfonso mengatakan bahwa kliennya saat ini tengah sakit dan menjalani medical check up di Singapura dan baru akan kembali ke Jakarta, pada hari Rabu 8 Juli 2015 nanti.
?

“Dia masih di Singapura, lagi habis medical check up. Dia ada sakit tulang yang harus diperiksa tiap tahun,” kata Rudi.
?

Rudi menjamin bahwa kliennya akan kooperatif dalam perkara yang tengah menjeratnya sebagai tersangka dan akan memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, setelah kliennya menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan di Singapura nanti.
?

“IAS (Ilham Arief Sirajuddin) siap ditahan kalau diperiksa nanti,” tukas Rudi.

?
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.
?

Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya