SOLOPOS.COM - Ilham Arief Sirajuddin (kiri) bersama istri, Aliyah Mustika, saat melakukan pencoblosan, 2013 lalu. (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Korupsi PDAM Makassar yang ditangani KPK menyeret eks wali kota setempat sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Namun Ilham Arief kembali mangkir. “Pak Ilham masih medical check up di Singapura, Rabu [8/7/2015] besok dia kembali. Insya Allah Jumat [10/7/2015] siap diperiksa,” kata pengacara Ilham, Rudy Alfonso, melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Senin (6/7/2015).

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Ilham sebagai tersangka pada Senin setelah Ilham tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan sebelumnya yaitu pada 24 dan 29 Juni 2015 karena beralasan melaksanakan ibadah umrah dan dilanjutkan untuk melakukan medical check up di National University Hospital di Singapura pada 3 Juli.

“Surat pemberitahuan sudah diberikan sejak Jumat [3/7/2015] minggu lalu,” tambah Rudi.

Dia mengatakan medical check up hari ini untuk pemeriksaan tulang dan Selasa (7/7/2015) untuk cek lambung dan jantung.

Sebelumnya, KPK mengakui melakukan pemanggilan terhadap Ilham Arief.

Panggilan kali ini adalah panggilan untuk kali kesekian, setelah sebelumnya Ilham Arief sempat mangkir dari panggilan tim penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Pemanggilan Ilham adalah berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per 5 Juni 2015, karena pada 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun atas penetapan ulang dirinya sebagai tersangka, Ilham kembali mengajukan praperadilan pada 16 Juni 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang praperadilan sudah dimulai pada pekan lalu.

Ilham juga sudah dicegah KPK untuk bepergian keluar negeri sejak 25 Juni 2015.

Ilham dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp520 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya