SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BALI– Nyoman Pastika, bekas kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Singaraja, terkait tindak pidana korupsi kasus biaya upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan  di Kabupaten Buleleng, Bali utara, Kamis (16/8/2012).

Sementara bekas Bupati Buleleng, Putu Bagiada, yang dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan tidak datang memenuhi kewajibannya ke Kejari Singaraja. Kasi Pidsus Kejari, I Wayan Suardi, mengatakan, surat panggilan kepada Bagiada baru dikirim.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Pastika selama lima setengah jam menjalani pemeriksaan di ruang Eksekusi Pidana Khusus Kejari Singaraja, sejak pukul 09.00 WITA dan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di ruang Klinik Kesehatan hingga pukul 14.30 WITA.

Pastika selama selama pemeriksaan didampingi dua penasehat hukum,  Wayan Sedana dan Wayan Widarma.

Suardi mengatakan, proses penanganan terhadap tindak pidana korupsi biaya upah pungut PBB dalam rentang waktu 2005 hingga 2011 merugikan negara Rp11 miliar.

Hal itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan alat bukti yang cukup, sehingga tersangka Pastika ditahan selama 20 hari, hingga 4 September mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya