SOLOPOS.COM - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan terdakwa lain menjalani sidang korupsi ekspor minyak goreng, di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (22/12/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut lebih tinggi dibandingkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Pihak swasta dalam persekongkolan ekspor minyak goreng secara ilegal itu dituntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp10,9 triliun.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Sebelumnya, Indra Sari dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Menyatakan terdakwa Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan, Agung Zulkipli seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp6 Triliun, Eks Dirjen Kemendag Dituntut 7 Tahun

Parulian dituntut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menunjukkan ketidakpekaan terhadap kebutuhan minyak goreng, terdakwa kurang mendukung kebijakan pemerintah atas kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sering sakit selama masa persidangan, terdakwa tidak mempersulit masa sidang,” tambah jaksa.

Baca Juga: Eks Mendag M. Lutfi Tugaskan Lin Che Wei Koordinasi dengan Pengusaha

Master Parulian Tumanggor juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp10,98 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.063.037,” ungkap jaksa.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia senilai Rp6,7 triliun, PT Multimas Nabati Asahan senilai Rp3,6 triliun, PT Sinar Alam Permai senilai Rp464 miliar, PT Multimas Nabati Sulawesi senilai Rp36 miliar, PT Wilmar Bio Energi Indonesia senilai Rp53 miliar disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Istri Sakit Kanker di Jerman, Eks Mendag Mangkir Terus dari Sidang Korupsi

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tambah jaksa.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng dan turunannya di Kemendag.

Indra Sari dan sejumlah terdakwa lainnya dianggap merugikan negara hingga Rp6 triliun.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Migor, Lin Che Wei Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

“Menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Zulkipli, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (23/12/2022).

Indra Sari didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Update Korupsi Minyak Goreng: Saksi Ahli Merevisi BAP, Kerugian Negara Menyusut

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan menghilangkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar,” tambah jaksa.

Hal yang meringankan tuntutan, Indra Sari dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Baca Juga: Sidang Kasus Lin Che Wei Cs, Saksi Ahli: Masalahnya Distribusi Minyak Goreng

Dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1,6 triliun.



Baca Juga: Eks Mendag M. Lutfi Tugaskan Lin Che Wei Koordinasi dengan Pengusaha

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124,4 miliar.

Sehingga perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan rincian.

Baca Juga: Jadi Ajang Korupsi, Serikat Petani Desak Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit

Mereka merugikan keuangan negara seluruhnya Rp6 triliun hasil audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022.

Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (Rp1,6 triliun), Grup Permata Hijau (Rp186,4 miliar) dan Grup Musim Mas (Rp1,1 triliun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya