SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Hakim yang ditangkap KPK ternyata berjumlah dua orang. Keduanya merupakan hakim adhoc dan ditangkap dalam operasi yang sama di Semarang.

“Pagi sekitar jam 10 KPK bersinergi dengan MA telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan dalam operasi itu, ada tiga orang yang terkualifikasi sebagai terperiksa. Dua dari tiga terperiksa itu hakim adhoc Tipikor,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Bambang mengatakan, dua orang hakim adhoc dan seorang pengusaha yang diduga menyuapnya ini akan dibawa ke Jakarta kemungkinan malam ini. “Mudah-mudahan nanti malam bisa dibawa ke Jakarta,” papar Bambang.

Bambang juga mengapresiasi MA karena telah bersedia melakukan kerjasama terkait operasi ini. Selain itu dia juga mengapresiasi anah buahnya di direktorat Dumas dan Penyelidikan yang tetap berupaya keras untuk melakukan penangkapan meski sudah di penghujung libur.

“Kami mengapresiasi MA dan masyarakat karena ini bagian kerjasama MA dan diperkaya oleh masyarakat,” papar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya