SOLOPOS.COM - Ilustrasi (kanalnews.co)

Ilustrasi (kanalnews.co)

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji mengemudi dengan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga memeriksa sekretaris pribadi mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar Boy menyampaikan bahwa saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari masing-masing tersangka terkait kasus simulator SIM. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi kelangkapan-kelangkapan tersangka. Bisa jadi nanti akan terus bertambah karena disesuaikan dengan kebutuhan dan keterangan dari masing-masing tersangka yang ditetapkan penyidik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/8/2012) sore.

Diungkapkannya, penyidik telah memeriksa Bripka Tiwi dan Bripka Tiwi selaku sekretaris pribadi (Sespri) mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Menurutnya, mereka berdua mengemban tugas yang sama sebagai Sespri. Dua saksi tambahan tersebut, sambungnya, merupakan Polwan yang sedang mengikuti sekolah calon perwira. “Ada dua saksi tambahan yaitu saudara Tiwi dan Oni. [Oni] sama dengan Tiwi, Sespri,” katanya.

Selain itu, ungkapnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi untuk tersangka Budi Santoso. Adapun untuk tersangka Sukotjo Bambang, lanjutnya, penyidik telah memeriksa 17 saksi. “Untuk saksi tersangka AKBP Teddy Rusmawan penyidik telah memeriksa sebanyak 17 saksi, Brigjen Didi Purnomo 17 orang saksi, dan tersangka Kompol Legimo 19 saksi,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya