SOLOPOS.COM - Massa GPM Sragen saat menggelar demo di Kejakti Sragen, Senin (1/7/2013). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Massa GPM Sragen saat menggelar demo di Kejakti Sragen, Senin (1/7/2013). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com SEMARANG — Ratusan orang tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat (GPM) Sragen, menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Senin (1/7/2013).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Para pengunjuk rasa terdiri dari pria dan wanita, baik tua maupun muda, bahkan ada yang masih anak-anak, datang menggunakan lima bus mini serta beberapa mobil dan sepeda motor.

Massa dari GPM menuntut aparat Kejakti menuntaskan kasus korupsi kas daerah (kasda) Sragen pada APBD 2003-2010 senilai Rp11,2 miliar.

Mereka mendesak Kejakti menuntaskan korupsi Kasda Sragen jilid II dengan menetapkan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka.

“Keterlibatan Bupati Agus Fatchur Rahman sangat jelas, sehingga kami meminta Kejakti segera menetapkan sebagai tersangka,” kata Koordinator GPM Sragen, Azis Kristanto.

Menurut mantan anggota DPRD Jateng ini, keterlibatan Agus telah terungkap secara jelas dari putusan perkara tiga terdakwa korupsi Kasda Sragen yakni mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, mantan Kepala Sekda Sragen, Koesharjono, dan mantan Kepala DPPKAD Sragen, Srie Wahyuni.

“Di mana dalam putusan tiga terdakwa disebutkan Agus Fatchur Rahman sewaktu menjadi Wakil Bupati Sragen telah ikut menikmati uang hasil korupsi Kasda senilai Rp1,4 miliar,” bebernya.

Agus Fatchur Rahman, imbuh dia, saat menjadi saksi Untung Wiyono juga mengakui dirinya telah menerima uang Rp360 juta sebagai kasbon dari Koesharjono.

Menurut Azis, dengan belum ditetapkannya Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka korupsi Kasda Sragen membuat masyarakat merasa malu memiliki bupati yang tersangkut kasus korupsi.

”Kami minta Kejakti menguji kebenaran apakah Agus terlibat korupsi atau tidak. Kalau benar segera ditetapkan sebagai tersangka, semisal tidak kami siapa menerimanya,” ungkap Azis.

Perwakilan GPM Sragen diterima Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti, Wilhelmus Lingitubun, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Eko Suwarni di lobi Kantor Kejati Jateng.

Aspidsus menyatakan tidak bisa serta merta memenuhi permintaan masyarakat, dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Menurut dia, untuk menetapkan tersangka harus didukung bukti-bukti yang kuat, supaya nantinya dalam persidangan tidak divonis bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya