SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman

Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman

SEMARANG--Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, sedang melakukan pengumpulan data dugaan keterlibatan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman dalam kasus korupsi dana kas daerah APBD Sragen.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Saat ini masih dilakukan pengumpulan data oleh bidang inteljen,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejakti Jateng, Eko Suwarni ketika dihubungi di Semarang, Jumat (6/4/2012).

Sementara Wakil Kejakti Jateng, Ajimbar, sebelumnya mengatakan, kasus dugaan keterlibatan Bupati Sragen itu masih dipelajari Asisten Inteljen Kejakti, apakah secara normatif ada unsur pidana atau tidak.

Kejaksaan, lanjut dia, tak gegabah dalam menangani suatu perkara hukum, sehingga sebelum melakukan penyelidikan terhadap Bupati Sragen karena masih mengumpulkan data.

“Sebagai aparat penegak hukum kita tak gegabah, sehingga laporan yang masuk dipelajari dulu. Jangan sampai kejaksaan menjadi gerobak politik kepentingan pihak tertentu,” ujar dia.

Maksud gerobak politik, jelas Ajimbar, yakni mengurus sesuatu karena paket atau suruhan orang, yang belum tentu kebenaran adanya pelanggaran hukum.

“Bisa jadi laporan itu hanya fitnah saja untuk menjatuhkan seseorang. Kejaksaan tak mau jadi gerobak politik,” tandasnya.

Tak Sembrono

Mengenai bukti kuitansi dan nota permintaan uang Agus Fathur Rahman yang diserahkan Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras) pada waktu mendatangi Kejakti Jateng, Senin (2/4/2012) lalu, Ajimbar mengatakan akan diproses tapi tetap dipelajari dulu.

“Kita tak mau sembrono, menerima begitu saja laporan orang, sehingga perlu dipelajari terlebih dahulu dengan mengumpulkan data,” kata dia.
Pengumpulan data itu, ujar Ajimbar dilakukan secara diam-diam agar pelakunya tak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Sebelumnya puluhan orang dari Derras mendatangi kantor Kejakti Jateng di Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (2/4/2012), menuntut kejaksaan tak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi kas daerah APBD Sragen 2003-2010 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp11,2 miliar.

Menurut koordinator Derras, Sunarto, dalam kasus korupsi kas daerah tersebut ada indikasi keterlibatan dari Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Sebab Agus Fatchur Rahman yang memerintahkan pencairan deposito kas daerah Pemkab Sragen di BPR Djoko Tingkir senilai Rp11,7 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman saat diperiksa sebagai saksi terdakwa mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang beberapa waktu lalu, membantah telah memerintahkan pencairan dana deposito kas daerah tersebut.

“Saya tak pernah memerintahkan pencairan dana deposito kepada siapapun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya