SOLOPOS.COM - JALANI SIDANG -- Titik Kirnaningsih, terdakwa kasus korupsi jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga yang juga istri Walikota Salatiga, Yulianto, meninggalkan ruang sidang dengan menggunakan kursi roda, Selasa (29/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JALANI SIDANG -- Titik Kirnaningsih, terdakwa kasus korupsi jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga yang juga istri Walikota Salatiga, Yulianto, meninggalkan ruang sidang dengan menggunakan kursi roda, Selasa (29/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (29/5/2012), menggelar sidang perdana isteri Walikota Salatiga, Titik Kirnaningsih, terdakwa korupsi Jalan Lingkar Salatiga (JLS) senilai Rp12,2 miliar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Dolman Sinaga didampingi hakim anggota Kalimatul Jumro dan Robert Pasaribu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Margono dan Suningsih dalam surat dakwaanya menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan pada 2008 saat perusahaannya, PT Kuntjup mengerjakan proyek pembangunan JLS.

Selaku Direktur PT Kuntjup, Titik mengerjakan pembangunan paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 sepanjang 6,5 kilometer dengan nilai proyek Rp49,21 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, menurut JPU, telah terjadi tindak pidana korupsi senilai Rp12,2 miliar yang berasal dari kelebihan pembayaran proyek JLS.

”Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng ditemukan kerugian keuangan negara Rp12,2 miliar terdiri dari jumlah kelebihan pembayaran dalam pekerjaan drainase senilai Rp200 juta dan pekerjaan tanah Rp12 miliar,” ujar Slamet. Dalam surat dakwaan JPU juga mengungkapkan, PT Kuntjup mengerjakan proyek JLS berdasarkan penunjukan langsung oleh Walikota Salatiga saat itu, John Manoppo. Padahal perusahan milik terdakwa itu sebenarnya bukan penawar terendah pengerjaan proyek JLS, karena ada beberapa perusahaan peserta tender menawarkan harga lebih rendah.

“Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Suningsih. Atas perbuatan terdakwa itu, JPU dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. “Subsider melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” ujar Slamet.

Selama berlangsung pembacaan surat dakwaan JPU, Titik yang mengenakan baju warna putih, celana hitam dengan balutan syal dipundak terlihat lemas duduk di kursi terdakwa. Wajah anggota DPRD Salatiga ini juga tampak pucat. Karena kondisinya masih lemah, seusai persidangan harus dibantu kursi roda saat meninggalkan ruang sidang. Isteri Walikota Salatiga, Yulianto ini langsung dengan menggunakan mobil langsung dibawa ke Rumah Sakit Ken Saras, Ungaran untuk menjalani perawatan.

”Klien kami akan menjalani operasi kista di Rumah Sakit Ken Saras, Kamis mendatang,” ujar Heru Wismanto, pengacara Titik. Sedang pengacara Titik lainnya, Dani Sriyanto, menilai surat dakwaan JPU lemah, karena dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak ada kerugian negara dalam pembangunan JLS. ”Nanti akan kami sampaikan dalam eksepsi pada persidangan mendatang,” kata dia.

Ketua majelis hakim Dolman Sinaga menunda persidangan dua pekan mendatang, Selasa (12/6/2012) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya