SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI, La Nyalla M Mattalitti (Ligaindonesia.co.id)

Korupsi hibah Kadin Jatim membuat La Nyalla Mattalitti jadi tersangka dan dicabut paspornya. Fadli Zon menudingnya sebagai pelanggaran HAM.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra menilai apa yang dilakukan oleh kejaksaan dengan mencabut paspor La Nyalla Mattaliti merupakan bentuk pelanggaran hak azazi manusia.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Cabut paspor La Nyalla ini sudah [dianggap] melakukan pelanggaran HAM, masa seorang tersangka dan bukan terdakwa dicabut paspornya. PKI saja enggak dicabut paspornya. Ini pelanggaran berat yang dilakukan Kemenkum HAM dan Kejaksaan Agung yang membuat hukum jadi dagelan,” ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Selasa (24/5/2016).

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar dagang dan industri (Kadin) Jawa Timur, namun dibatalkan oleh putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua kali La Nyalla memenangkan sidang praperadilan tersebut.

Meski demikian Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, tidak merasa putus asa. Mereka tetap koordinasi dengan Kejaksaan Agung sehingga dikeluarkanlah Surat Perintah Penyidikian (Sprindik) baru. Fadli Zon pun menuding Sprindik baru dari kejaksaan itu sebagai intervensi dalam hukum. Baca juga: La Nyalla Mattalitti Menang Praperadilan Lagi, Kejaksaan Punya Jurus Baru.

“Dalam kasus La Nyalla itu, harusnya kejaksaan tidak boleh melakukan intervensi dengan Sprindik, itu kan pengadilan. Siapa yang mau menghormati pengadilan kalau kejaksaan sendiri tidak menghormati. Tiga kali keluarkan sprindik, ini kan dagelan,” tukasnya.

Menurutnya, pemerintah harusnya menegur sikap kejakasaan tersebut. “Harusnya dibebaskan saja sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan pengadilan. Jangan sampai hukum tidak ada kepastian, masa sampai tiga kali, ini saya kira Presiden juga harus menegur. Jangan sampai ini dilakukan pembiaran apa yang dilakukan kejaksaan ini. Saya kira ini sudah betul-betul menginjak hukum,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya