SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti (Ligaindonesia.co.id)

Korupsi hibah Kadin Jatim diwarnai dua kali batalnya status tersangka di praperadilan La Nyalla Mattalitti.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali memenangkan praperadilan untuk kedua kalinya. Menyikapi hal itu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejakti Jatim) akan terus mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru hingga ada hakim yang dapat bersikap adil.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Ketika masing-masing hakim yang berganti-ganti terus pendapatnya tetap sama, ya lihat nanti sampai ketemu hakim yang memahami apa yang kita lakukan,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Kekalahan Kejakti Jatim di praperadilan mmebuat status tersangka La Nyalla kembali batal demi hukum. Namun Prasetyo menegaskan kejaksaan akan terus melawan putusan praperadilan dengan mengeluarkan sprindik baru, meski sampai ribuan kali. Sebab menurutnya tidak ada jalan lain lagi bagi Kejakti Jatim selain mengeluarkan sprindik baru.

“Ini menjadi tekad kita berapa pun kali kita dikalahkan, sekian kali juga kita akan ajukan dan membuat sprindik yang baru,” tegasnya.

Pimpinan Korps Adhyaksa ini juga menilai ada hal yang ganjil dalam dua permohonan praperadilan La Nyalla, karena diajukan bukan oleh La Nyalla sendiri. Permohonan praperadilan pertama diajukan oleh mantan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur Diar Kusuma Putra.

Ketika mengajukan praperadilan, Diar telah menjadi terpidana kasus korupsi dana hibah yang sama dengan La Nyalla. Gugatan praperadilan itu dimenangkan oleh Hakim Ferdinandus pada 12 April 2016 lalu.

Permohonan praperadilan kedua diajukan oleh anak kandung La Nyalla, Muhammad Ali Afandi. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengabulkan permohonan praperadilan dalam penetapan La Nyalla sebagai tersangka, Senin (23/5/2016). Hakim tunggal yang memutus adalah Mangapul Girsang.

“Saya tidak tahu lagi nanti setelah ini siapa lagi yang akan mengajukan praperadilan atas nama La Nyalla,” kata Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya