SOLOPOS.COM - Masrin Hadi saat menjalani persidangan di PN Solo beberapa waktu lalu (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo gagal mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan Gladak Langen Bogan (Galabo) 2006, Masrin Hadi, yang rencananya dilaksanakan, Selasa (3/9/2013).

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Penanaman Modal Solo itu tidak memenuhi panggilan eksekusi beralasan harus menjalani perawatan kesehatan.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui Espos di sela-sela kegiatannya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/9), memastikan Masrin tidak memenuhi panggilan eksekusi, Selasa.

Kepastian itu diketahui setelah Erfan menerima surat permohonan penundaan eksekusi, Senin (2/9). Surat tersebut dikirimkan secara langsung oleh keluarga Masrin, Minggu (1/9). Menurut Erfan, Masrin meminta penundaan eksekusi karena dirinya masih harus menjalani rawat jalan di rumah saudara kandungnya di Solo. Ia diketahui menderita jantung. Sebelumnya ia dirawat di RS Harapan Kita, Jakarta.
“Dengan demikian berarti eksekusi belum bisa terlaksana,” papar Erfan.

Atas kondisi tersebut Erfan mengagendakan kembali memanggil Masrin untuk kali kedua. Namun, waktu pengiriman surat panggilan belum ditentukan. Ia lebih lanjut menjelaskan, pihaknya bakal mencari opini lain untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jaksa akan meminta keterangan dari dokter yang berkapasitas menerangkan kondisi Masrin.

“Kami akan menanyakan kepada dokter seberapa parah penyakit yang diderita Masrin. Ya untuk mengetahui bisa atau tidaknya Masrin tetap dieksekusi dengan kondisi seperti itu. Tentunya kami akan bertanya berdasar surat diagnosis yang sudah ada,” imbuh Erfan.

Senada disampaikan pengacara Masrin, Muhammad Taufiq. Saat dimintai konfirmasi Espos, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo itu mengatakan, kliennya belum dapat memenuhi panggilan eksekusi karena masih sakit. Masrin disebutnya dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) memvonis Masrin dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum harus membayar uang pengganti Rp67,183 juta. Apabila tidak mampu melaksanakannya Masrin diharuskan menjalani hukuman penjara selama setahun.

Pada persidangan tingkat pertama, PN Solo memvonis Masrin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan mengajukan agenda fiktif studi banding ke Surabaya dan Bali, Desember 2006. Tindakan Masrin mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp134 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya