SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (Dok)

Korupsi e-KTP ditangani KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengantisipasi tiga hal pascapenetapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Ada berbagai informasi dari beberapa kalangan yang mengindikasikan ada tiga tindakan potensial terjadi dan harus dihadapi KPK dan diantisipasi,” kata Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Dia mengingatkan KPK mungkin akan menerima tekanan lebih besar dari Pansus Angket KPK.

“Misalnya kesatu, sangat mungkin, tekanan dari pansus [panitia khusus] akan kian ‘brutal’ dan ‘membabi buta’ untuk memorak-porandakan eksistensi KPK; kedua, ada oknum penegak hukum yang diduga dimanfaatkan untuk dipengaruhi dan bahkan saling bekerja sama untuk melakukan hal ke satu di atas,” tambah Bambang.

Bambang juga berpesan agar KPK harus mengantisipasi adanya dugaan yang akan “mengkooptasi” pengadilan melalui tangan-tangan tertentu, misalnya, melalui praperadilan atau proses di pengadilan.

“Ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi,” ucap Bambang.

Bambang mengingatkan tugas strategis KPK bukan sekadar menetapkan Setya Novanto semata, tapi juga harus memastikan agar proses pascapenetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas Setnov dapat dibuktikan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

“Saya menduga KPK sudah mempunyai rencana dan skenario untuk tiga kondisi itu,” tambah Bambang.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (17/7/2017), KPK mengumumkan Setnov yang saat ini menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP.

Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan e-KTP itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar diduga berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya