SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Presiden Jokowi didesak untuk mem-backup KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memberikan dukungan terbuka bagi penuntasan kasus dugaan korupsi e-KTP. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan pendalaman penyelidikan dan menetapkan pihak yang terlibat dan disebut dalam dakwaan jaksa sebagai tersangka.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan korupsi pengadaan e-KTP yang diduga melibatkan banyak aktor merupakan salah satu praktik korupsi terbesar yang terjadi pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Orang-orang yang disebut dalam dakwaan sidang perdana Irman dan Sugiharto bahkan sebagian memegang posisi kunci di lembaga-lembaga pemerintahan saat ini. Akibat pengungkapan kasus tersebut, kini KPK menghadapi pelemahan serius dari DPR melalui rencana revisi siluman UU KPK dan pengguliran hak angket,” ujarnya, Selasa (14/3/2017).

Karena itu, lanjutnya, Presiden Jokowi yang secara terbuka mengkritik proyek ini tidak cukup hanya menjadi penonton pasif. Presiden harus memastikan dukungan terbuka pengungkapan praktik korupsi ini dengan cara menghentikan rencana revisi UU KPK.

Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan 50% membentuk UU dan mendorong partai-partai pendukung pemerintah untuk menolak revisi UU KPK dan pengguliran hak angket. Pengungkapan kasus ini, paparnya, bukan hanya pertaruhan keberpihakan Presiden pada pemberantasan korupsi, tetapi juga pertaruhan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Gagalnya pengungkapan secara tuntas kasus e-KTP akan meruntuhkan martabat DPR dan Presiden di masa kini dan mendatang. Ketidakpercayaan rakyat pada penyelenggara negara akan semakin menguat dan sulit dipulihkan. Karena itu semua pihak harus memberikan dukungan pada pengungkapan kasus tersebut,” ungkapnya.

Secara paralel, KPK juga perlu mempercepat penanganan kasus dengan cara memeriksa dan menetapkan tersangka orang-orang yang disebut dalam dakwaan. Tujuannya, penyebutan nama-nama tersebut segera memperoleh klarifikasi.

“Jangan beri ruang mereka yang nyata-nyata menikmati uang hasil korupsi melakukan klarifikasi dan konsolidasi untuk menyerang balik KPK sambil menolak keterlibatannya,” tambahnya.

KPK pun lanjutnya, tidak perlu menunggu proses persidangan untuk menetapkan tersangka baru. Pasalnya, dengan berlama-lama dalam menetapkan tersangka, KPK malah bisa dicurigai berpolitik. Basis penetapan tersangka adalah bukti-bukti permulaan dari hasil pemeriksaan, jadi tidak relevan kalau KPK justru menanti terlalu lama proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya