SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Kasus korupsi e-ktp terus ditelusuri penyidik KPK. Kali ini, giliran pengacara kondang Elza Syarief yang diperiksa KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Elza diperiksa untuk kasus yang menjerat tersangka Andi Agustinus, pengusaha yang menangani tender proyek itu.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Elza yang datang di Gedung KPK Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB, mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini untuk mengonfirmasi kedatangan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, ke kantornya. Elza pun membenarkannya. “Iya ada tiga kali,” kata Elza.

Namun, ia tidak memberi penjelasan lebih lanjut apa yang dibahas saat pertemuan dengan Miryam S Haryani itu. “Nanti saja yah setelah pemeriksaan,” ucap Elza.

Selain memeriksa Elza, KPK dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lain untuk tersangka Andi Agustinus, yaitu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri 2011 sampai 22 Juli 2015 Sugiharto, Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat, dan Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto.

Selanjutnya, dua orang dari swasta Inayah dan Benny Akhir, seorang wiraswasta Setyo Dwi Suhartanto, dan wiraswasta Yantira Catering Cut Komala Dewi. Baca juga: Cerita Bagi-Bagi Duit di DPR & Kemendagri Versi Nazaruddin.

Sebelumnya, cerita keterlibatan Andi Narogong diungkapkan oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. Di hadapan majelis hakim, Nazaruddin menceritakan bahwa pada 2009, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono menemui Anas Urbaningrum.

Mereka menceritakan rencana proyek pengadaan e-KTP sekaligus menjelaskan bahwa dana untuk menjamin pembahasan proyek tersebut akan ditanggung seorang pengusaha bernama Andi Narogong. Keesokan harinya, Andi diajak untuk menemui Anas. Baca juga: Nazaruddin: Ganjar Tolak US$150.000, Tapi Minta Tambah.

“Andi menceritakan sudah lama menjadi rekanan di Kemendagri. Dia meyakinkan Mas Anas untuk menjalankan proyek ini. Tapi harus ada anggarannya. Kemudian dibuat kesepakatan untuk menggelar pertemuan dengan Kemendagri yang diwakili oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni,” kata Nazar, Senin (3/4/2017).

Menurut Nazar, Fraksi Demokrat yang merupakan fraksi terbesar di DPR kala itu sangat diandalkan untuk mengamankan jalannya pembahasan. Pasalnya, penganggaran yang besar akan menimbulkan goncangan di internal DPR sehingga fraksi diminta meredamnya. Setelah itu, Anas sebagai Ketua Fraksi Demokrat memanggil Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir dan meminta Banggar mengamankan proyek tersebut. Hal itu ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Banggar dan Kemendagri.

“Sebelum pembahasan anggaran disepakati untuk anggaran tahap awal e-KTP. Jadi kan Rp6 triliun harus bertahap. Waktu itu ketemu Bu Mustoko Weni, saya, Ignatius, membicarakan uang untuk bagi-bagi uang di DPR,” papar Nazaruddin. Dalam perjalanan, paparnya, Andi Narogong selalu melaporkan ke Fraksi Demokrat jika menemui hambatan dalam pembahasan dan tender proyek tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya