SOLOPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Olly Dondokambey kembali membantah terlibat korupsi e-KTP dan membantah menerima duit dari Andi Narogong.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Sulawesi Utara yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat RI Periode 2009-2014, Olly Dondokambey, kembali membantah terlibat kasus dugaan megakorupsi proyek e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dia menjelaskan tanda tangannya dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 saat itu adalah dalam kapasitasnya sebagai unsur pimpinan Banggar. Olly mengaku siap membuktikan bahwa dirinya tidak menerima uang US$1,2 juta seperti yang tercantum dalam surat dakwaan.

“Siap, siapa yang enggak siap? Cuma hukum harus berkeadilan,” kata Olly di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Saat itu, Olly mengatakan dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR kala itu. Namun, saat itu politikus PDIP tersebut juga ditunjuk sebagai ketua panitia kerja daerah. Karena itu, dia mengaku tidak pernah ikut membicarakan objek yang dibahas panja pusat .

“Iya, saya Banggar, tapi ketua panja daerah, jadi membahas proyek daerah kan, jelas toh. Tapi konsekuensinya harus tanda tangan [APBN],” ujarnya.

Adapun, Olly mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang disebut menyerahkan uang kepada Olly Dondokambey. “Konfirmasi saja, siapa yang ngasih saya. Andi Narogong? Kapan dia kasih saya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya