SOLOPOS.COM - Otto Hasibuan melambaikan tangan sembari memperlihatkan surat pengunduran dirinya sebagai pengacara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Mundurnya Otto Hasibuan sebagai pengacara Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP adalah adanya ketidakcocokan dengan kliennya.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai pengacara Setya Novanto dengan alasan tidak tercapai kesepakatan dengan kliennya tersebut.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/12/2017), Otto mengatakan bahwa ketidaksepakatan tersebut terkait metode penanganan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ada kehendak kliennya yang tidak sesuai keinginannya.

“Analoginya jalur yang benar seperti A, lantas dia mengatakan dia mau jalan yang B. Ya, menurut saya tidak cocok. Saya maunya membela caranya begini, tapi dia mengatakan lain, ah saya tidak cocok,” kata Otto.

Otto mengatakan dalam menjalankan tugas sebagai kuasa hukum, dia harus menjaga independensi dan integritas tanpa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh klien yang dia bela.

Saat berjumpa dengan Setya Novanto pada Kamis (8/12/2017) di Rumah Tahanan KPK, Otto mengaku sudah membawa surat pengunduran diri tersebut. Namun karena segan, dia mengurungkan rencana memberi surat tersebut kepada politikus Golkar itu.

“Sebagai gantinya, saya memberitahukan secara lisan bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacaranya. Setya Novanto bilang tidak apa-apa tapi hal tersebut bisa dibicarakan lagi. Tapi saya pikir sudah bulat untuk mengundurkan diri,” tambahnya.

Otto Hasibuan bergabung dengan tim pengacara Setya Novanto setelah politikus tersebut ditahan oleh penyidik KPK. Otto bertugas mendampingi Novanto saat pemeriksaan pokok perkara korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Mundurnya Otto menjadi pelengkap penderitaan bagi Setya Novanto. Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menentukan jadwal sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan yakni pada Rabu (13/12/2017) pekan depan.

Jadwal sidang tersebut mendahului sidang putusan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dimohonkan oleh Novanto. Tidak hanya itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga menolak gugatan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut terkait pencekalan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada internal Partai Golkar pun, posisi Setya Novanto tengah berada di ujung tanduk. Semua pengurus partai tingkat provinsi sepakat mendesak dilaksanakannya musyawarah nasional luar biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya