SOLOPOS.COM - Politikus Fraksi Hanura yang jadi tersangka pemberian keterangan tidak benar Miryam S Haryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Miryam S Haryani segera disidangkan. Sementara itu KPK juga akan memeriksa para politikus sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini bakal kembali memanggil para tokoh-tokoh politik untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan 120 saksi yang sebagian besar berasal dari birokrat, swasta, serta advokat.

“Sekarang KPK akan mendalami fakta-fakta terkait dengan peran sejumlah anggota DPR saat itu. Minggu ini kt intens ke proses pembahasan anggaran atau indikasi pertemuan dan aliran dana,” paparnya, Senin (3/7/2017).

Dia mengatakan, KPK memang tengah memfokuskan penyidikan terhadap indikasi aliran dana. Karena itu, dia berharap para saksi yang akan dipanggil pekan ini bisa memenuhi panggilan tersebut. Adapun nama-nama politikus yang bakal dipanggil belum diumumkan.

Pada Senin ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni Menkum HAM Yasonna Laoly yang merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014. Dia juga sempat disebut menerima aliran dana terkait kasus korupsi tersebut sebesar US$84.000.

Menurutnya, penyidik melakukan pendalaman materi terkait dengan proses awal pembahasan anggaran e-KTP dan juga informasi indikasi aliran dana jadi hal yang dikonfirmasikan kepada Yasonna. “Sebagian besar informasi ini sudah dimunculkan dan menjadi fakta persidangan dan juga tertuang dalam tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto dari Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Ditemui seusai diperiksa, Yasonna mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dia berkewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Yasonna juga kembali membantah bahwa dia menerima aliran dana sebesar US$84.000. “Pokoknya saya sudah jelaskan semua ke penyidik.”

Dua orang saksi lainnya yang diagendakan akan diperiksa adalah Ade Komarudin beserta istrinya Netty Marliza. Akan tetapi, menurut Febri Diansyah, keduanya telah menginformasikan bahwa sedang tidak berada di Jakarta sehingga KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

Sementara itu, pada hari yang sama, KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan korupsi e-KTP dengan tersangka Miryam S. Haryani, politikus Partai Hanuara. Dengan demikian, dalam waktu tidak terlalu lama lagi kasus tersebut segera disidangkan.

Febri mengatakan pihaknya sangat berharap berbagai informasi yang dibutuhkan terkait dengan perkara Miryam atau yang masih ada kaitannya dengan kasus korupsi KTP elektronik bisa disimak di persidangan. Ucapan ini berkaitan erat dengan keinginan panitia khusus hak angket DPR yang sebelumnya getol ingin agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam sewaktu menjadi saksi kasus korupsi e-KTP, beserta bukti acara pemeriksaannya. Bahkan pansus ingin menghadirkan politikus asal Bandung itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya