SOLOPOS.COM - Ketua DPR periode 2009-2015 Marzuki Alie (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Disebut dalam dakwaan jaksa di kasus dugaan korupsi e-KTP, Marzuki Alie mengaku tak kenal terdakwa.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan namanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) karena belum ada klarifikasi terhadap dirinya.

Promosi BRI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Isu Uang Hilang di Medsos

Marzuki menilai apa yang dilakukan lembaga anti rasuah itu tanpa meminta keterangan terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut menghancurkan nama baik orang. Padahal, ujarnya, kalau dirinya diperlukan untuk diminta keterangan maka dia siap untuk datang.

“KPK belum klarifikasi tapi sudah sebut nama, itu kan menghancurkan orang,” ujar Marzuki yang dalam dakwaan jaksa disebut sebagai salah satu penerima aliran dana dalam dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 9 Maret lalu. Kedua terdakwa adalah bekas pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Marzuki menyatakan tidak mengenal kedua terdakwa maupun Andi Narogong yang diduga mengatur pembagian dana pada sejumlah anggota DPR. Oleh karena itu, dia memilih menempuh jalur hukum untuk menampik tuduhan tersebut dengan melaporkan ke Bareskrim. “Saya enggak kenal semua. Maka dengan kerendahan hati, saya jaga nama baik, saya lapor ke Bareskrim,” katanya, Minggu (12/3/2017).

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini pun meminta agar kedua terdakwa membuktikan keberadaan aliran dana Rp20 miliar yang diduga dia terima. Jika memang uang tersebut diterima, katanya, mesti ada saksi yang melihat untuk memperkuat bukti di persidangan.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Khatibul Umam Wiranu menyatakan ada pihak yang menggunakan namanya dalam mega korupsi yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut. Untuk itu Khatibul mengaku tengah mencari tahu pihak yang dia sebut mencatut namanya sehingga disebut dalam dakwaan menerima uang US$ 400.000 dari proyek e-KTP.

Khatibul berharap KPK bisa bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas bersama tentang mekanisme perlindungan para saksi yang merasa terancam dalam kasus tersebut.

LPSK menilai potensi ancaman pada kasus dugaan korupsi KTP elektronik tinggi bagi saksi yang mengetahui informasi itu lantaran terindikasi menyeret sejumlah politisi dan mantan pejabat negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya