SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Duagaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP terus terkuak dalam sidang Andi Narogong.

Solopos.com, JAKARTA — Meski untuk sementara terbebas dari status tersangka, keterkaitan Setya Novanto dengan korupsi e-KTP terus terkuak.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kurniawan Prasetya Atmaja, mantan ajudan Irman saat masih menjabat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, mengatakan pimpinannya pernah bertamu ke rumah Novanto di Jl. Wijaya, Jakarta Selatan.

Informasi itu dia peroleh dari Fajar Kurniawan, ajudan Irman sebelum dirinya. Apa yang diungkapkan oleh Fajar tersebut, menurutnya, terjadi ketika dia dipertemukan dengan Fajar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya dengar sendiri Fajar mengatakan itu [Irman bertamu ke rumah Novanto],” ujarnya di depan majelis hakim, Senin (2/10/2017).

Dugaan keterkaitan Setya Novanto dengan kasus korupsi e-KTP pun pernah dibeberkan Irman yang kini telah menjadi terpidana. Saat bersaksi untuk tersangka Andi Agustinus, Irman menjelaskan bahwa Andi berperan memfasilitasi pertemuan antara dirinya, Sugiharto (Pejabat Pembuat Komitmen), Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dengan Setya Novanto. Kala itu, Setya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.

Tercatat, Irman pernah bersua dengan Setya Novanto sebanyak dua kali yakni di Hotel Grand Melia dan di ruang kerja Novanto di kompleks DPR. Upaya menjumpai Novanto bertujuan untuk menggalang dukungan DPR terkait pembahasan anggaran proyek tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan Anang Sugiana Sudihardjo, Dirut PT Quadra Solution — perusahaan anggota konsorsium PNRI yang memenangi tender pengadaan e-KTP — diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan.

“Dia diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap SN, dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus terkait proyek KTP elektronik,” paparnya.

Dia melanjutkan, dalam persidangan terdahulu, terdakwa Sugiharto menyatakan pernah meminta Anang Sugiana menyiapkan uang sebesar US$500.000 dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S. Haryani dari Partai Hanura. Anang pun diduga membantu penyedian uang tambahan untuk bantuan hukum bagi Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proyek e-KTP.

Pekan lalu, dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan dirinya, pengenaan status tersangka kepada Setya Novanto dianggap tidak sah karena ditetapkan pada awal penyidikan. Selain itu, berbagai barang bukti yang digunakan oleh KPK dianggap bukan berasal dari hasil penyidikan Setya Novanto, melainkan dari penyidikan tersangka lain yakni Sugiharto, Irman, dan Andi Agustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya