SOLOPOS.COM - Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

KPK menelusuri kaitan Markus Nari dan Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tak benar dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Markus Nari [MN] kami periksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus indikasi perbuatan menghalangi penyidikan e-KTP, kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-e,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

KPK pada Kamis memeriksa Markus Nari sebagai tersangka merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Febri menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk mengetahui faktor apa saja yang membuat Miryam saat itu mencabut dan mengubah keterangannya.

“Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus e-KTP itu,” tuturnya.

Sementara itu, Markus Nari seusai diperiksa KPK enggan berkomentar terkait materi pemeriksaan. “Soal apa, tanya penyidik saja. Intinya sudah diperiksa,” kata Markus.

Selain memeriksa Markus, KPK juga dijadwalkan memeriksa Muhamad Gunadi alias Gugun, sopir Markus Nari, sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. “Satu saksi tidak hadir, Gugun yang merupakan sopir dari Markus Nari tidak hadir. Kami belum dapat keterangan kenapa tidak hadir,” kata Febri.

KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

“KPK menetapkan Markus Nari [MN] anggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6/2017) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya