SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ilustrasi)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Keuangan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Satrijo Sigit Wirjawan. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jumat (20/6/2014).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Selain Satrijo, KPK juga melakukan memanggil Marketing Manager PT Excelpoint System, Rinaldo Panjaitan, dan pegawai HP Indonesia, Habib Muhammad. Ketiganya dimintai keterangannya karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pada kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.? Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekira Rp1,12 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya