SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok/JIBI)

Korupsi e-KTP akan memasuki sidang perdana lusa mendatang.

Solopos.com, SOLO — Sidang perdana megakorupsi kartu tanda pendudukan elektronik (e-KTP) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017) lusa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang menerima suap dengan jumlah jumbo namun tidak bersikap kooperatif.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Puluhan pejabat  telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun sebanyak 23 pejabat yang pernah diperiksa penyidik KPK di antaranya kalangan anggota DPR. Dari 23 orang yang pernah diperiksa, Juru Bicara KPK menyebut ada yang terindikasi menerima suap dengan jumlah besar tapi tidak bersikap kooperatif.

“Kasus ini sudah ada 14 orang mengembalikan uang itu, tapi perlu diketahui juga ada pihak yang menerima uang dalam jumlah besar dan tidak bersikap kooperatif,” tutur Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3/2017) sebagaimaan dikutip Okezone.com.
Indikasi tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPK setelah pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang dan akan disampaikan saat sidang perdana tersangka Sugiharto dan Irman pada 9 Februari 2017 mendatang. “Kami sudah punya bukti-buktinya, tunggu saja ketika dakwaan nanti,” ujar Febri.

Sidang perdana pada lusa mendatang berupa agenda pembacaan dakwaan terhadap dua orang tersangka, yakni Irman dan Sugiharto.

Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Febri mengatakan PK berharap para saksi yang akan dihadirkan dalam proses persidangan dapat membongkar kasus tersebut seluas-luasnya.

“Untuk saksi-saksi yang lain kami berharap apa saja yang diketahuinya buka saja seluas-luasnya, karena hal tersebut nanti akan menjadi faktor yang meringankan juga,” kata Febri di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

Ia menambahkan, lembaga antirasuah tidak akan menghentikan kasus ini pada dua tersangka saja. Menurut dia, pihak-pihak lainnya jika terbukti pun akan digarap juga. “KPK tentu tidak akan berhenti pada dua orang ini saja dalam proses e-KTP,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya